Masjid Nurul Hidayah Bentuk BUMM (Badan Usaha Milik Masjid) Mulai Dari Penyediaan Air Isi Ulang (Air Hidayah)

Berita Teraktual dan Terpercaya

Kita ketahui bersama bawa masjid sebagai pusat ibadah dapat dimaksimalkan perannya untuk mensejahterakan umat-Nya melalui kegiatan-kegiatan produktif dalam bidang ekonomi. Masyarakat atau jama’ah dan pengurus masjid harus dapat memakmurkan masjid dan masjid harus dapat memakmurkan masyarakat sekitar dengan cara menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial.

Masjid tidak hanya bersifat pengetahuan dalam bidang agama khususnya untuk ibadah saja yang bersifat hablumminallah (secara horizontal) tetapi juga hablumminannas (secara vertikal) dalam bidang pengelolaan ekonomi umat. Oleh karena itu untuk mecapai kebahagiaan dunia perlu pula pengelola masjid yang memiliki kemampuan mengelola ekonomi untuk mensejahterakan umat.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 18:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَۗ فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”.

Sejalan dengan harapan tersebut, maka sangat penting bagi masjid untuk memiliki Badan Usaha Milik Masjid (BUMM). Dengan memiliki BUMM, masjid dapat menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial lebih formal. Masjid Nurul Hidayah memulai kegiatan ini dari penyediaan air minum isi ulang (Air Hidayah), dengan harapan dapat mengakomodir seluruh kegiatan masjid dari keuntungannya. Lebih dari pada itu, kedepannya akan banyak usaha lain yang diharapkan dapat dijalankan oleh pengurus masjid dalam rangka memakmurkan masjid dari jalan ekonomi dan sosial.

Masjid sudah pasti memiliki jamaah yang dapat menjadi jejaring apabila dimanfaatkan secara maksimal, serta dapat meningkatkan peran yang besar dalam pemberdayaan ekonomi untuk membantu pemerintah meningkatkan kemakmuran masyarakat sekitar. Jejaring yang dimiliki masjid tidak terbatas pada jamaah, tetapi juga jejaring dengan masjid lainnya. Hal ini menjadi peluang untuk bisa menjalankan BUMM yang efektif dan efisien, yang tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Memakmurkan masjid adalah hal yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh negara, dengan manajemen yang baik masjid mampu mengembangkan dan meningkatkan ekonomi masjid itu sendiri dan jamaah. Dengan demikian yang menjadi fokus bagi pengurus masjid adalah bagaimana memaksimalkan Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) dan dibidang usaha lainnya yang memanfaatkan segala potensi yang dimiliki oleh masjid, baik itu potensi jama’ah, potensi lokasi masjid, potensi ekonomi masyarakat sekitar masjid, dan potensi-potensi lainnya.

Bila kesemua potensi tersebut dapat dikelola dengan baik, maka tidak hanya masjid saja yang mandiri akan tetapi masjid pun juga mampu membantu problematika perekonomian masyarakat lingkungan masjid. Kita harapkan semua elemen dapat bekerja sama demi mewujudkan apa yang telah diniatkan, aamiin.

Penulis : Dawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *