Walikota Dumai Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi

Berita Teraktual dan Terpercaya

(Photo Bagian Pertama Surat Edaran Walikota Dumai)

DUMAI — Pemerintah Kota Dumai secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 48 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Cuaca Ekstrem. Surat edaran yang ditandatangani pada 24 November 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, lurah, pimpinan perusahaan, lembaga pendidikan, serta masyarakat Kota Dumai.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri dan merespons prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang menyebutkan bahwa wilayah Riau termasuk Dumai berpotensi mengalami cuaca ekstrem berupa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, angin kencang, banjir rob dan gelombang laut tinggi.

(Photo Bagian Kedua Surat Edaran Walikota Dumai)

Dalam surat edarannya, Walikota Dumai Paisal, SKM, MARS menekankan pentingnya kesiapsiagaan kolektif. Beliau menginstruksikan beberapa langkah strategis, di antaranya:

  1. Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman banjir, rob, angin kencang dan gelombang tinggi.
  2. Melaksanakan apel kesiapsiagaan dengan melibatkan Forkopimda, instansi vertikal, relawan kebencanaan dan unsur masyarakat.
  3. Membersihkan lingkungan dan drainase, khususnya area rumah yang rawan tersumbat sampah.
  4. Menghindari pohon besar atau papan reklame saat terjadi angin kencang.
  5. Pemilik usaha transportasi laut agar memantau kondisi cuaca dan memastikan keselamatan penumpang.
  6. Mengadakan pemantauan intensif di wilayah rawan gelombang tinggi.
  7. Mengaktifkan kembali peran RT/RW dalam pemantauan lingkungan dan penanganan risiko.
  8. Memaksimalkan koordinasi antara perangkat daerah, relawan dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
  9. Memastikan sarana dan prasarana penanggulangan bencana, termasuk posko darurat, alat komunikasi serta kebutuhan dasar lainnya.
  10. Jika terjadi situasi darurat yang membutuhkan pertolongan atau evakuasi, masyarakat dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai melalui Contact Person 0823 8778 2809 (Kabid Kedaruratan dan Logistik).

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Dumai berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam menghadapi potensi bencana selama musim cuaca ekstrem.

Penulis : Dawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *