Himbauan Sholat Berjama’ah Oleh Lurah Tanjung Palas Untung Efendi

Berita Teraktual dan Terpercaya

(Photo Lurah Tanjung Palas Untung Efendi Berdo'a Usai Sholat Shubuh Berjama'ah)

Dumai – Shalat secara berjama’ah terkadang dirasakan demikian berat oleh sebagian orang. Orang yang enggan melakukan shalat jama’ah biasanya karena dikejar pekerjaan dan keperluan mendesak. Sebabnya seorang makmum harus mengikuti imam yang terkadang sangat lama kala memimpin shalat berjama’ah. Namun, ada beberapa orang yang tidak berjama’ah karena kebiasaan harian. Kendati shalat secara berjamaah bukan merupakan kewajiban, namun hal ini sangat dianjurkan dalam Islam.

(Photo Sholat Berjama’ah Di Masjid Nurul Hidayah, Tanjung Palas)

Ditinjau dari hukum fiqih, shalat jama’ah hukumnya sunah mu’akkad. Hal ini seperti penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini. Ada beberapa pendapat tentang hukum shalat berjama’ah ini. Menurut Imam al-Rafi’I hukumnya sunah, sedangkan dalam pandangan Imam an-Nawawi adalah fardhu kifayah, dan menurut Ibnu Mundzir dan Ibn Khuzaimah hukumnya fardhu ‘ain.

Oleh karena itu Lurah Tanjung Palas Untung Efendi mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Tanjung Palas, agar memakmurkan masjid dengan sholat berjama’ah. “Insyaallah dengan sholat berjama’ah, maka akan menjadikan daerah kita berkah dan berlimpah kebaikan dari langit dan dari bumi,” ungkapnya.

Penulis : Dawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *