Dumai – Akhir-akhir ini dunia politik dan hukum di Indonesia dibuat penasaran dengan dugaan ijazah palsu mantan presiden Indonesia ke 7 Joko Widodo. Namun belum juga mendapatkan jawaban yang pasti perihal ijazah orang yang pernah menjabat sebagai presiden 2 periode itu, kita mendapat informasi dengan kasus yang sama yaitu dugaan ijazah palsu dari Negeri Sakura Jepang, namun dengan ending yang berbeda.
Seorang Walikota wanita di Jepang mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung dugaan ijazah palsu. Walikota itu berasal dari daerah Ito, Prefektur Shizuoka, Maki Takubo. Ia meminta maaf kepada pejabat senior dan pemerintah kota setelah mengumumkan niatnya untuk mundur pada Selasa lalu tanggal 8 Juli 2025.
Takubo tersandung dugaan ijazah palsu yang mana ia sebelumnya mengaku lulus dari Universitas Toyo, namun ternyata ia dikeluarkan dari universitas tersebut. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga melalui situs web kota tersebut. Dampak dari skandal tersebut, beberapa agen tampaknya telah membatalkan tour ke kota resor sumber air panas tersebut.
Dikutip dari Tempo.co, dalam permintaan maaf singkatnya pada rapat kebijakan dengan para eksekutif kota pada sore hari tanggal 8 Juli, Takubo menyatakan, “Saya menyebabkan ketidaknyamanan karena alasan pribadi.” Malam harinya, ia meminta maaf di hadapan sekitar 100 staf yang berkumpul di ruang konferensi besar balai kota.
Seusai rapat, Tsuyoshi Chikamochi, kepala departemen perencanaan kota, mengatakan kepada wartawan. “Kami ingin menyelesaikan perpecahan dan kebingungan di kota ini sesegera mungkin. Kami telah menerima pembatalan dari agen wisata yang mengatakan mereka tidak ingin mengunjungi Ito,” katanya dilansir dari media Jepang, The Mainichi.
Dalam konferensi pers pada malam 7 Juli, Takubo mengaku menyetujui deskripsi kelulusan universitasnya di majalah hubungan masyarakat kota. Namun, ia mengulangi klaimnya, dengan menyatakan, “Saya yakin saya telah lulus hingga 28 Juni (ketika dikonfirmasi bahwa saya dikeluarkan).”
Mengenai “sertifikat kelulusan” yang ditunjukkan Takubo, ia mengatakan ijazah tersebut asli. Meski demikian, ia mengaku tak ingat bagaimana mendapatkan ijazah tersebut. Ijazahnya itu diminta oleh ketua dan wakil ketua dewan kota dan rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Umum Distrik Shizuoka.
Hiromichi Nakajima, juru bicara majelis, menyatakan pengunduran diri Takubo sebagai keputusan yang bijaksana. Takubo berencana untuk menyerahkan surat penjelasan kepada jaksa dalam waktu dua minggu dan akan segera mengundurkan diri setelahnya. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, pemilihan wali kota akan diadakan dalam waktu 50 hari setelah pengunduran dirinya.
Nah, kita harapkan kisruh ijazah pak Jokowi cepat selesai dan memberikan titik terang seperti kasus takubo ya, karena masih banyak lagi masalah yang harus Indonesia selesaikan, utamanya masalah KORUPSI. Selamat bekerja para aparat penegak hukum di Indonesia, semoga sehat selalu. Aamiin
Penulis : Dawit