Terungkap.!! Peranan Istri Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J

banner 120x600

ASPIRASI – Polri mengungkapkan setidaknya ada empat peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (20/8/2022).

1. Bersama Ferdy Sambo Saat Janjikan Uang

Dilansir detikNews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari detikNews.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo disebut menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga disebut menjanjikan kepada Bripka RR dan Kuat Ma’ruf masing-masing Rp 500 juta karena berperan dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

2.Ikut Skenario Buatan Ferdy Sambo

Komjen Agus Andrianto kemudian mengungkapkan peran kedua Putri Candrawathi, yaitu mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo.

“(PC) Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” jelas Agus.

3.Bersama Ferdy Sambo Saat Tanyakan Kesanggupan

Menurut Komjen Agus Andrianto, Putri Candrawathi juga diketahui berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo ketika menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“(PC) Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yoshua,” ungkap Agus.

4.Mengajak ke Duren Tiga

Komjen Agus Andrianto menambahkan, Putri Candrawathi juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“(PC) Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sama seperti Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8), dikutip dari detikNews.

Sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *