Pertamina Tak Wajib Bangun Fasilitas Kesehatan Permanen, CSR Tetap Jadi Kewajiban Perusahaan

Berita Teraktual dan Terpercaya

(Photo PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai From Instagram Resmi PT KPI RU II)

Dumai, Riau — Perdebatan mengenai apakah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai wajib menyediakan fasilitas kesehatan permanen kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat Ring-1 mempertanyakan apakah perusahaan berkewajiban membangun klinik atau pusat layanan medis yang beroperasi tetap di lingkungan sekitar kilang.

Berdasarkan regulasi nasional, kewajiban tersebut tidak diatur secara spesifik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP Nomor 47 Tahun 2012 hanya mewajibkan perusahaan untuk menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), namun tidak menentukan bentuk programnya, termasuk soal pendirian klinik atau fasilitas kesehatan permanen.

Di tingkat lokal, sejumlah program CSR kesehatan Pertamina telah berjalan. Sebagaimana diberitakan RiauPeristiwa.co.id, Pertamina RU II Dumai secara rutin mengadakan “pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar wilayah operasi kilang, khususnya di Kelurahan Tanjung Palas.” Program seperti ini termasuk bentuk CSR yang sah dan sesuai ketentuan hukum, tanpa harus diwujudkan dalam bentuk klinik permanen.

Pandangan Pemerintah Kota Dumai pun sejalan dengan hal tersebut. Dalam audiensi antara Pemko Dumai, Pertamina RU II, dan warga Ring-1, Wali Kota Dumai, H. Paisal, menegaskan pentingnya keberlanjutan program sosial dibandingkan tuntutan bentuk fisik fasilitas. Dalam berita yang ditulis HaloDumai.com, Paisal menyatakan: “Pertemuan kita hari ini semoga dapat memberikan hasil terkait progres Buffer Zone. Para Ketua RT mohon untuk dikawal … kami yakin progres Buffer Zone tahap 1 ini semoga cepat selesai.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah kota lebih menekankan proses kerja sama, pengawasan dan kesinambungan program daripada mendikte bentuk CSR yang wajib disediakan perusahaan.

Sementara itu, pihak Pertamina RU II, sebagaimana juga dilaporkan BeritaRiau.com, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika “program sosial belum berhasil menjangkau seluruh warga Ring-1 secara merata” dan menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan TJSL, termasuk dalam bidang kesehatan.

Meski demikian, kritik dari sebagian tokoh masyarakat tetap ada. Misalnya, HaloDumai.com mengutip pernyataan Teguh Santoso, mantan Ketua LPMK Tanjung Palas, yang menyebut bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis Pertamina dianggap hanya “ajang pencitraan sosial.” Ia mengatakan bahwa masyarakat telah lama meminta adanya fasilitas kesehatan permanen, namun belum terealisasi. Pernyataan ini menunjukkan adanya ekspektasi sebagian warga yang menginginkan bentuk CSR yang lebih besar dari sekadar kegiatan berkala.

Kita berharap Pemerintah Kota Dumai dan PT KPI akan terus berupaya meningkatkan program-program CSR Pertamina, utamanya di bidang kesehatan dan bidang yang dibutuhkan masyarakat secara umum, sehingga bisa berdampak lebih luas bagi warga Ring-1. Insya Allah. Aamiin

Penulis : Dawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *