Dumai – Pekanbaru – Jakarta, 5 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Riau. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta siang tadi, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Dikutip dari CNN Indonesia, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
“KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam kegiatan pengadaan proyek jalan dan jembatan,” ujar Johanis Tanak sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (5/11).
Modus dan Nilai Dugaan Suap
Dalam laporan yang dikutip dari Detik News, kasus ini bermula dari peningkatan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, yang nilainya naik signifikan dari sekitar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga ada permintaan “fee proyek” sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan.

Masih menurut Detik News, dari total komitmen fee sekitar Rp 7 miliar, sudah terealisasi sekitar Rp 4,05 miliar yang diberikan kepada pihak-pihak terkait. Dalam OTT yang dilakukan pada Senin malam (3/11), tim KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com bahwa seluruh pihak yang diamankan telah diperiksa selama 1×24 jam.
“Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan dokumen penting. Pemeriksaan dilakukan intensif, dan dari hasil ekspose pimpinan, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Budi.
Nama-Nama dan Jabatan Para Tersangka
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Waspada.id dan SindoNews, KPK merinci ketiga tersangka sebagai berikut:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau — diduga berperan sebagai penerima fee dari rekanan proyek.
- Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau — berperan sebagai pengatur pelaksanaan proyek dan penyalur uang kepada pihak-pihak tertentu.
- Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau — diduga menjadi perantara dalam komunikasi dan pengumpulan uang dari rekanan.
Ketiganya kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Klarifikasi Awal dari Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sebelum konferensi pers KPK digelar, publik sempat dihebohkan dengan kabar bahwa Gubernur Riau ikut ditangkap. Menanggapi hal tersebut, ulama kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), sempat memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp yang menyebar begitu cepat di hari OTT.
Dalam video yang dikutip dari Riau24.com, UAS menyebut bahwa informasi yang benar adalah Gubernur Riau hanya dimintai keterangan, bukan ikut di-OTT.
“Berita yang betul itu: Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT yang di-OTT. Gubernur Riau hanya dimintai keterangan. Itu yang betul,” ujar UAS dalam klarifikasinya.
Namun, setelah pengumuman resmi siang tadi, pernyataan tersebut terbukti tidak lagi relevan karena KPK telah menetapkan Gubernur Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
KPK: Kasus di Riau Sangat Memprihatinkan

Dalam bagian awal konferensi pers, Johanis Tanak menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi di Riau. Dikutip dari CNBC Indonesia, ia menegaskan bahwa Gubernur Abdul Wahid menjadi gubernur keempat dari Riau yang terjerat kasus korupsi sejak berdirinya KPK.
“KPK sangat prihatin. Ini bukan yang pertama kali bagi Riau. Sudah empat kali gubernurnya tersangkut kasus korupsi. Ini menjadi pelajaran besar bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaan,” ujar Johanis.
Penutup
Dikutip dari Cakap Riau, penyidik KPK saat ini masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut. KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan dari pihak kontraktor dan pejabat Pemprov Riau lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan kembali menegaskan pentingnya integritas pejabat publik, terutama di sektor infrastruktur yang melibatkan anggaran besar. Publik pun berharap agar proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Riau.
Penulis : Dawit












