Dumai – Pekanbaru – Jakarta, 5 November 2025 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi dengan klasifikasi “Amat Segera” bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang ditujukan kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru. Surat tersebut menindaklanjuti penangkapan dan penahanan Gubernur Riau, Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri, dijelaskan bahwa sesuai Pasal 65 Ayat (3) dan Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Kemendagri memerintahkan Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau demi menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.
“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau,” demikian bunyi petikan surat tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Dengan diterbitkannya surat ini, maka Wakil Gubernur Riau secara sah akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan provinsi, sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid.
Penulis : Dawit












