Dumai – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada Jumat, 7 November 2025 di Istana Negara, Jakarta. Pembentukan komisi ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi ini bertugas mempercepat agenda reformasi kelembagaan, profesionalisme dan transparansi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelantikan ditandai dengan pembacaan Keppres, pengucapan sumpah jabatan, serta sambutan Presiden Prabowo yang menegaskan pentingnya reformasi Polri agar semakin dipercaya dan dekat dengan masyarakat.

Berikut susunan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri:
- Jimly Asshiddiqie (Ketua, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
- Mahfud MD (mantan Menko Polhukam)
- Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas)
- Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
- Otto Hasibuan (Wamenko Kumham Imipas)
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
- Tito Karnavian (mantan Kapolri/Mendagri)
- Idham Azis (mantan Kapolri)
- Badrodin Haiti (mantan Kapolri)
- Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri)
Menurut keterangan resmi, komisi ini akan meninjau ulang sistem kerja dan kewenangan Polri agar lebih profesional, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Presiden Prabowo berharap keberadaan komisi ini dapat mempercepat pembenahan di tubuh Polri dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Sebagai Ketua, Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra Masuk Daftar Anggota
Penulis : Dawit
Sumber: Setneg.go.id, MetroTVNews, Detik.com, PorosJakarta.com, SabangMeraukeNews.com












